Perjanjian pertukaran dokumen elektronik. Aliran dokumen elektronik antar organisasi Perjanjian pertukaran dokumen elektronik

Ekaterina Mikheeva, DIRECTUM

Alur dokumen internal di sebagian besar perusahaan telah lama diotomatisasi; dengan cara apa dan seberapa dalam, hal ini masih merupakan pertanyaan lain, namun tidak ada lagi kebutuhan untuk membuktikan keuntungan bekerja dengan dokumen elektronik. Saat ini, bisnis tertarik pada interaksi “tanpa kertas” di tingkat antar perusahaan, dan hal terpenting dalam hal ini adalah kesepakatan dengan pihak lawan mengenai prosedur pertukaran baru.

Dalam proses ini, penting untuk mengambil dua langkah ke depan:

  1. Memberikan informasi tentang pertukaran elektronik kepada pihak lawan.
  2. Memberikan signifikansi hukum pada pertukaran elektronik.

Menginformasikan. Hei, kontraktor!

Pertama-tama, perlu untuk memberi tahu mitra tentang kemungkinan transmisi dokumen secara elektronik melalui layanan EDI.

Pekerjaan massal

Tentu saja, tidak ada yang akan memaksa mitranya ke format kerja baru tanpa penjelasan. Pada tahap pertama, sebagai suatu peraturan, pemrakarsa transisi ke pertukaran elektronik mengirimkan surat massal yang mengundang mereka untuk memulai pertukaran, dan mempublikasikan siaran pers yang relevan di situs web. Namun semua detailnya sudah dibahas selama pertemuan pribadi atau percakapan telepon.

Contoh berita peralihan ke pengelolaan dokumen elektronik

Undangan individu

Operator EDF sendiri dapat membantu dalam mengundang rekanan, terutama jika menyangkut mitra penting yang strategis. Jika perlu, pertemuan bisnis dengan presentasi diadakan, perbaikan individu, integrasi dan solusi teknis dibahas.

Konsolidasi organisasi, atau di mana mengunduh contoh perjanjian pertukaran dokumen elektronik?

Langkah selanjutnya adalah memastikan prosedur organisasi untuk pertukaran dokumen secara elektronik. Meskipun langkah ini sama sekali tidak wajib, pemahaman yang jelas tentang proses dan orientasinya tidaklah berlebihan. Sebagai aturan, perusahaan mengadakan perjanjian atau perjanjian pertukaran dokumen elektronik atau menambahkan klausul tambahan pada perjanjian yang sudah ada.

Tidak perlu menyiapkan dokumen baru sendiri; cukup minta template perjanjian atau kontrak dari operator EDF Anda. Seringkali, dokumen standar sudah diposting di situs web mereka, seperti yang dilakukan dengan Synerdocs; Anda hanya perlu mengunduh dan memasukkan data Anda.

Contoh klausul pertukaran elektronik

Kamu bisa mengunduh:

  • Contoh perjanjian pertukaran elektronik dengan pihak lawan

Perjanjian tersebut harus memuat informasi tentang syarat dan tata cara pengelolaan dokumen elektronik: dokumen apa dan dalam format apa yang dikirimkan melalui layanan, jenis tanda tangan elektronik, perusahaan mana yang dipilih sebagai operator EDF. Selain itu, syarat-syarat untuk mengubah perjanjian ini, prosedur untuk mempertimbangkan isu-isu kontroversial dan berbagai pembatasan juga ditunjukkan.

Perusahaan menambah atau menghapus beberapa item sesuai kebijaksanaan mereka, tetapi organisasi besar menjelaskan semua detailnya selengkap mungkin. Pendekatan ini menghemat waktu dalam mendiskusikan banyak masalah yang pasti muncul saat menghubungkan rekanan. Dan jika terjadi kombinasi keadaan dan proses hukum yang tidak menguntungkan, perjanjian pertukaran akan memungkinkan pengadilan dengan cepat membentuk gambaran obyektif keseluruhan tentang aspek kerjasama bisnis ini.

Secara elektronik atau di atas kertas, dan apakah perjanjian diperlukan?

Ada anggapan bahwa tanpa dibuatnya kontrak atau perjanjian tambahan, pertukaran dokumen elektronik melalui layanan tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum. Ini salah! Signifikansi hukum pertukaran dijamin oleh undang-undang saat ini di bidang ini: kepatuhan terhadap peraturan, kepatuhan terhadap format dokumen dan peraturan pertukaran, dan penggunaan tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat.

Perjanjian merupakan indikator prioritas pertukaran dokumen elektronik dalam interaksi dengan pihak lawan. Jika Anda memutuskan untuk menggunakannya, Anda dapat menandatangani perjanjian itu sendiri di atas kertas, jika itu lebih umum dilakukan perusahaan. Apakah ini dokumen terpisah atau klausul perjanjian utama tidak menjadi masalah.

Jika perjanjian dibuat secara elektronik, maka cara termudah adalah dengan perjanjian penawaran. Dalam hal ini, dokumen tersebut dipublikasikan di situs web atas nama perusahaan dan pihak rekanan cukup bergabung dalam penawaran tersebut. Pilihan kedua, tentu saja, adalah perjanjian individu yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.

Perusahaan dan mitranya juga dapat bekerja dalam kerangka penawaran operator EDF, jika mereka semua sudah menjadi pengguna layanan, dan tidak menandatangani tambahan apa pun, sebagaimana disebutkan di atas.

“Manajemen dokumen elektronik adalah sistem transfer data yang progresif dan menjanjikan:

- Sistem ini memberikan keandalan dan keandalan pencatatan dan pengendalian aliran dokumen yang tinggi, jaminan kepatuhan terhadap kerahasiaan informasi yang dikirimkan;

- Sistem ini memungkinkan Anda mengirim laporan dari tempat kerja pemegang polis kapan saja, kapan saja;

- Sistem ini memungkinkan Anda dengan cepat memperbaiki kesalahan yang terdeteksi oleh Dana Pensiun Rusia dalam dokumen yang diserahkan dari tempat kerja perusahaan asuransi berulang kali dalam satu hari;

- Akuntan tidak perlu mengunjungi kantor teritorial Dana Pensiun Rusia;

- Pada saat mengirimkan laporan, tertanggung menerima informasi elektronik tentang hasil penerimaan laporan;

- Peluang terbuka bagi perusahaan untuk membuat arsip elektronik dari seluruh aliran dokumen dengan badan teritorial Dana Pensiun Rusia.

Pertanyaan tentang kemungkinan dan tata cara penyampaian informasi dalam bentuk elektronik diputuskan oleh badan teritorial Dana Pensiun bersama dengan pemegang polis tertentu dan dituangkan dalam “Perjanjian pertukaran dokumen elektronik dalam sistem pengelolaan dokumen elektronik”.

1 . Hal-hal yang perlu disampaikan kepada Kantor Dana Pensiun dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik (selanjutnya disebut ES):

- perangkat lunak untuk membuat laporan dalam format yang telah ditetapkan;

- perangkat lunak kriptografi dengan penerapan fungsi tanda tangan elektronik dan enkripsi yang diperlukan (pembuatan kunci kriptografi, penandatanganan dan verifikasi tanda tangan elektronik pada tingkat file, enkripsi data). Fungsi-fungsi ini dilaksanakan oleh perangkat lunak yang termasuk dalam kategori alat perlindungan informasi kriptografi (selanjutnya disebut alat perlindungan informasi kriptografi), dan bila digunakan dalam sistem manajemen dokumen elektronik (selanjutnya disebut EDMS) dari Dana Pensiun Rusia , harus memiliki sertifikat FSB;

- layanan pusat sertifikasi untuk pembuatan dan pemeliharaan sertifikat kunci elektronik di EDMS Dana Pensiun;

- melakukan tindakan organisasi: menunjuk orang yang bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan CIPF, peralatan dan perlindungan dari akses tidak sah ke tempat kerja, media magnetik kunci kriptografi, arsip dokumen elektronik;

- Kesimpulan dari “Perjanjian tentang pertukaran dokumen elektronik dalam sistem manajemen dokumen elektronik Dana Pensiun Rusia melalui saluran telekomunikasi” dengan Kantor distrik Dana Pensiun Federasi Rusia.

Untuk tujuan ini Anda memerlukan:

* Hubungi pusat sertifikasi, pilih paket layanan yang Anda butuhkan, terima formulir aplikasi (untuk pembuatan sertifikat kunci tanda tangan untuk manajer), dan dokumentasi lainnya.

* Hubungi Kantor PFR regional dengan aplikasi lengkap untuk persetujuannya dan buatlah “Perjanjian tentang pertukaran dokumen elektronik dalam sistem manajemen dokumen elektronik PFR melalui saluran telekomunikasi.”

* Ketika siap untuk mulai bekerja, lakukan tes pertukaran pesan dengan Kantor Dana Pensiun.

  1. Fitur pengelolaan dokumen elektronik di Dana Pensiun.

- Informasi akuntansi individu (yang dipersonalisasi) yang diserahkan ke Kantor Dana Pensiun termasuk dalam kategori data pribadi. Persiapan, transmisi, dan pemrosesannya dilakukan sesuai dengan undang-undang saat ini tentang perlindungan data pribadi.

- Untuk menyampaikan laporan ke Kantor Dana Pensiun, diperlukan satu tanda tangan elektronik - pimpinan organisasi.

- Sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Federal “Tentang Tanda Tangan Elektronik” tanggal 6 April 2011 No. 63-FZ, penggunaan tanda tangan elektronik oleh orang yang bukan pemiliknya tidak dapat diterima. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya signifikansi hukum dari dokumen yang ditandatangani, pengalihan kunci kriptografi ke kategori disusupi dan pencabutan sertifikat terkait.

Pelayanan kepada pemegang polis disediakan oleh:

Organisasi

Teknologi

Kontak informasi

Catatan

JSC "Pusat Informasi"

"Kontur-Eksternal"

Hubungi telp. 740-54-05 - Departemen koneksi

CJSC "PUSAT SERTIFIKAT"

PP "Laporan Comita"

Hubungi telp.

LLC "Perusahaan "Tensor"

"SBIS++ Pelaporan elektronik"

Hubungi telp.

ARGOS LLC

www.argos-nalog.ru

EDS "Argos - Wajib Pajak"

Hubungi telp.

Taxkom LLC

PC "Pelari cepat"

Hubungi telp.

JSC "Kaluga Astral"

www.astralnalog.ru

PC "Laporan Astral"

Hubungi telp.

702-11-93, 309-29-23

KORUS Konsultasi CIS LLC

PC "Bola"

Hubungi telp.

LLC "Pusat Sertifikasi GAZINFORMSERVICE"

http://ca.gisca.ru

PC "Referensi Jaringan Pajak"

Hubungi telp.

8-800-50-50-50-2 (panggilan gratis)

LLC "Rus-Telekomunikasi"

www.rus-telecom.ru

"Kurir"

Hubungi telp. kantor perwakilan di St

Badan hukum dapat menyetujui secara lisan atau tertulis dengan pihak lawannya dan mulai bertukar dokumen elektronik penting secara hukum dengannya melalui Diadoc. Untuk melakukan ini, organisasi cukup terhubung ke Diadok dan menandatangani perjanjian lisensi dengan SKB Kontur.

Badan hukum dapat menyetujui secara lisan atau tertulis dengan pihak lawannya dan mulai bertukar dokumen elektronik penting secara hukum dengannya melalui Diadoc. Untuk melakukan ini, organisasi cukup terhubung ke Diadok dan menandatangani perjanjian lisensi dengan SKB Kontur. Dalam hal ini, tidak perlu membuat perjanjian tambahan apa pun mengenai EDI antara kedua pihak.

Faktanya adalah semua dokumen yang dikirimkan melalui Diadoc ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat. Dalam paragraf 1 Seni. 6 Undang-Undang Federal 63-FZ “Tentang Tanda Tangan Elektronik” menyatakan: “Informasi dalam bentuk elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat (CES) diakui sebagai dokumen elektronik yang setara dengan dokumen kertas yang ditandatangani dengan tanda tangan tulisan tangan.” Dengan demikian, suatu dokumen elektronik yang ditandatangani oleh EPC mempunyai arti hukum, yang untuk konfirmasinya tidak diperlukan syarat-syarat lain.

Tentu saja, jika diperlukan, badan hukum dapat membuat kesepakatan tentang tata cara pengerjaan dokumen elektronik dan menentukan di dalamnya format dokumen elektronik, tata cara melakukan koreksi dokumen, kewajiban para pihak, dan lain-lain.

Artikel lain tentang topik “Aliran dokumen dengan rekanan”

Fitur penanganan UPD

UPD merupakan alternatif dari paket invoice dan dokumen. Ini juga dapat digunakan sebagai pengganti dokumen akuntansi utama. Dalam kapasitas apa penggunaannya dalam setiap kasus mencerminkan statusnya: 1 - untuk sekumpulan dokumen, 2 - untuk suatu tindakan.

Aliran dokumen dengan rekanan

Alur dokumen internal di sebagian besar perusahaan telah lama diotomatisasi; dengan cara apa dan seberapa dalam, hal ini masih merupakan pertanyaan lain, namun tidak ada lagi kebutuhan untuk membuktikan keuntungan bekerja dengan dokumen elektronik. Saat ini, bisnis tertarik pada interaksi “tanpa kertas” di tingkat antar perusahaan, dan hal terpenting dalam hal ini adalah kesepakatan dengan pihak lawan mengenai prosedur pertukaran baru.

Dalam proses ini, penting untuk mengambil dua langkah ke depan:

  1. Memberikan informasi tentang pertukaran elektronik kepada pihak lawan.
  2. Memberikan signifikansi hukum pada pertukaran elektronik.

Menginformasikan. Hei, kontraktor!

Pertama-tama, perlu untuk memberi tahu mitra tentang kemungkinan transmisi dokumen secara elektronik melalui layanan EDI.

Pekerjaan massal

Tentu saja, tidak ada yang akan memaksa mitranya ke format kerja baru tanpa penjelasan. Pada tahap pertama, sebagai suatu peraturan, pemrakarsa transisi ke pertukaran elektronik mengirimkan surat massal yang mengundang mereka untuk memulai pertukaran, dan mempublikasikan siaran pers yang relevan di situs web. Namun semua detailnya sudah dibahas selama pertemuan pribadi atau percakapan telepon.

Contoh berita peralihan ke pengelolaan dokumen elektronik

Undangan individu

Operator EDF sendiri dapat membantu dalam mengundang rekanan, terutama jika menyangkut mitra penting yang strategis. Jika perlu, pertemuan bisnis dengan presentasi diadakan, perbaikan individu, integrasi dan solusi teknis dibahas.

Konsolidasi organisasi, atau di mana mengunduh contoh perjanjian pertukaran dokumen elektronik?

Langkah selanjutnya adalah memastikan prosedur organisasi untuk pertukaran dokumen secara elektronik. Meskipun langkah ini sama sekali tidak wajib, pemahaman yang jelas tentang proses dan orientasinya tidaklah berlebihan. Sebagai aturan, perusahaan mengadakan perjanjian atau perjanjian pertukaran dokumen elektronik atau menambahkan klausul tambahan pada perjanjian yang sudah ada.

Tidak perlu menyiapkan dokumen baru sendiri; cukup minta template perjanjian atau kontrak dari operator EDF Anda. Seringkali, dokumen standar sudah diposting di situs web mereka, seperti yang dilakukan dengan Synerdocs; Anda hanya perlu mengunduh dan memasukkan data Anda.

Contoh klausul pertukaran elektronik

PERJANJIAN No.__________/__________ EDO

Tentang pengelolaan dokumen elektronik

Moskow "____" ____ 2011

____________________”selanjutnya disebut sebagai “Klien”, diwakili oleh ______________, bertindak atas dasar ______________ di satu sisi, dan

Kesepakatan umum tentang penggunaan tanda tangan digital - Perjanjian Umum No. 3/VERIF tanggal 01.01.2001, dibuat dalam kerangka Perjanjian peserta sistem EDF antara Kemitraan Non-Komersial "RTS Stock Exchange" sebagai Pusat Sertifikasi dan Perusahaan Penyimpanan "Perusahaan Penyimpanan" Perusahaan Saham Gabungan Tertutup "REGION" sebagai operator sistem EDF;

Tanda tangan digital elektronik (EDS)- rincian dokumen elektronik, yang dimaksudkan untuk melindungi dokumen elektronik ini dari pemalsuan, yang diperoleh sebagai hasil transformasi kriptografi informasi menggunakan kunci pribadi dari tanda tangan digital elektronik dan memungkinkan untuk mengidentifikasi pemilik sertifikat kunci tanda tangan, serta untuk menetapkan tidak adanya distorsi informasi dalam dokumen elektronik;

Dokumen elektronik- dokumen dalam bentuk digital elektronik, yang berasal dari pemilik sertifikat kunci tanda tangan dan telah mendapat konfirmasi positif atas keaslian tanda tangan digital sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam perjanjian ini dan lampirannya, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ini perjanjian.

Manajemen dokumen elektronik– penerimaan dan transmisi oleh Para Pihak Perjanjian dokumen-dokumen yang disediakan oleh Perjanjian ini, ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan digital elektronik dalam bentuk elektronik.

Paket kripto– file berekstensi “pkt” yang berisi informasi tentang isi dokumen elektronik dan tanda tangan digital elektronik yang menjamin kekekalan data yang dikirimkan;

Tertutup (rahasia) kunci tanda tangan digital elektronik- rangkaian karakter unik yang diketahui oleh pemilik sertifikat kunci tanda tangan dan dimaksudkan untuk membuat tanda tangan digital elektronik dalam dokumen elektronik dengan menggunakan alat tanda tangan digital elektronik;

Menandatangani pemilik sertifikat kunci- seseorang yang diberi wewenang oleh salah satu Pihak untuk menandatangani dokumentasi berdasarkan Perjanjian yang ditentukan dalam Lampiran No. 2 Perjanjian ini, yang memiliki kunci pribadi yang sesuai dari tanda tangan digital elektronik, yang memungkinkan penggunaan alat tanda tangan digital elektronik untuk membuat digital elektroniknya sendiri tanda tangan dalam dokumen elektronik (menandatangani dokumen elektronik);

Konfirmasi keaslian tanda tangan digital elektronik dalam suatu dokumen elektronik- hasil positif dari pemeriksaan di Cryptoserver bahwa tanda tangan digital dalam dokumen elektronik adalah milik pemilik sertifikat kunci tanda tangan yang bersangkutan dan tidak ada perubahan pada dokumen ini setelah penandatanganannya;

Pusat Verifikasi– Kemitraan nirlaba “RTS Stock Exchange” (lisensi FAPSI No. LF/17-344 tanggal 1 Januari 2001), yang menjalankan kendali atas berfungsinya Sistem EDI;

sistem EDI- Sistem pengelolaan dokumen elektronik RTS, yaitu seperangkat perangkat lunak yang dikelola oleh Pusat Sertifikasi, serta alat komputasi dan database yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pusat Sertifikasi, yang dimaksudkan untuk transfer dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.

3 Subyek perjanjian

3.1 Sesuai dengan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk bertukar dokumen dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan digital elektronik dalam kerangka Perjanjian yang disebutkan dalam Lampiran No. 2 Perjanjian ini.

3.2 Daftar dokumen yang dapat ditransfer dengan menggunakan tanda tangan elektronik sehubungan dengan setiap Perjanjian ditentukan oleh Para Pihak dalam Lampiran No. 2 Perjanjian ini.

4 Ketentuan pokok

Para pihak sepakat bahwa:

4.1 Aliran dokumen elektronik menggunakan EDS dalam kerangka Perjanjian yang ditentukan dalam Lampiran No. 2 Perjanjian ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Federal 01.01.01 N 1-FZ “Tentang Tanda Tangan Digital Elektronik”, Undang-Undang Federal 6 April, 2011 N 63-FZ “Tentang Tanda Tangan Elektronik”, Perjanjian ini dan Perjanjian tentang penggunaan tanda tangan digital.

4.2 Informasi dalam bentuk elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan digital elektronik diakui sebagai dokumen elektronik yang disamakan dengan dokumen kertas yang ditandatangani dengan tanda tangan tulisan tangan, jika keaslian tanda tangan digital elektronik dalam dokumen elektronik tersebut diterima sesuai dengan cara yang ditentukan dalam ayat 4 Perjanjian ini dikonfirmasi.

4.3 Segala hubungan hukum dalam rangka Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran No. 2, yang timbul dari penyerahan/penerimaan dokumen dalam bentuk kertas, juga berlaku terhadap dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.

4.4 Para Pihak berpedoman pada ketentuan Perjanjian Peserta Sistem EDF dan Kesepakatan Umum Penggunaan EDS mengenai terminologi, persyaratan perangkat lunak dan perangkat keras, tata cara konfirmasi keaslian EDS dan aspek teknis lainnya. dan interaksi teknologi yang tidak ditentukan dalam Perjanjian ini.

4.5 Klien berkewajiban untuk mengganti biaya Penyimpanan Khusus untuk pembayaran Pembayaran satu kali untuk pendaftaran kit Klien (ditujukan untuk Klien), yang dilakukan oleh Penyimpanan Khusus untuk kepentingan Kemitraan Non-Komersial “RTS Bursa Efek” berdasarkan Perjanjian Umum tentang penggunaan EDS.

5 Prosedur dan ketentuan interaksi antara Para Pihak

5.1 Layanan pelanggan diberikan dalam jangka waktu, dengan cara dan berdasarkan ketentuan yang ditentukan dalam Perjanjian yang ditentukan dalam Lampiran No. 2 dan Perjanjian ini.

5.2 Penyediaan layanan Penyimpanan Khusus yang disediakan dalam Perjanjian (Lampiran) dilakukan berdasarkan dokumen elektronik yang diserahkan oleh Klien ke Penyimpanan Khusus.

5.3 Laporan transaksi yang dilakukan, serta dokumen lain yang ditentukan dalam Lampiran No. 2 sehubungan dengan masing-masing Perjanjian, diberikan kepada Klien dalam bentuk dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.

5.4 Pertukaran dokumen elektronik antar Para Pihak dilakukan dengan mengirimkannya melalui email dalam bentuk paket kripto yang dilampirkan pada email. Ukuran satu paket kripto tidak boleh melebihi 1 MB.

5.5 Format pengiriman dokumen ditentukan dalam Lampiran No. 2 Perjanjian ini.

5.6 Daftar informasi yang harus dimuat dalam dokumen elektronik yang diatur oleh Peraturan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian (ditentukan dalam Lampiran No. 2), juga disepakati oleh Para Pihak jika berbeda dari yang ditetapkan oleh Perjanjian. Perjanjian dan/atau Peraturan terkait. Perjanjian tambahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Volume informasi yang terkandung dalam dokumen elektronik tidak boleh kurang dari yang ditetapkan dalam Perjanjian/Peraturan terkait.

5.7 Untuk membuat paket kripto, memverifikasi tanda tangan digital dan mengekstrak informasi awal, Para Pihak menggunakan perangkat lunak ANR “Sign&Verify” dan ANR “Sign&Region IC Verify”, yang dikembangkan di REGION. ANR “Tanda Tangan & Verifikasi” menggunakan:

· Komponen RTSSign untuk menandatangani dokumen tanda tangan digital;

· API RTSVerif untuk memeriksa paket kripto di Cryptoserver CJSC “DK REGION” dengan kemungkinan konfirmasi di Penyimpanan Sertifikat Otoritas Sertifikasi;

· RTSVerif API untuk mengekstraksi informasi awal dari paket kripto.

· ANR “Sign&Region IC Verify” menggunakan komponen RTSSign, yang berisi informasi sumber dayanya tentang sertifikat REGION saat ini untuk menandatangani dokumen, memverifikasi tanda tangan digital REGION dan mengekstrak informasi awal dari paket kripto yang diterima dari REGION.

5.8 Tata cara penandatanganan dokumen tanda tangan digital elektronik, verifikasi dan pengambilan informasi awal diberikan dalam Lampiran No. 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

5.9 Masing-masing Pihak menjamin keamanan semua komunikasi elektronik yang diterima dari Pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini dan memelihara catatan lengkap dan kronologisnya. Bahan-bahan ini disimpan secara lengkap dan tanpa perubahan untuk jangka waktu yang ditentukan untuk dokumen terkait dalam bentuk kertas.

6 Hak dan kewajiban para pihak

6.1 Penyimpanan Khusus melakukan:

6.1.1 Menerima dokumen Klien yang ditentukan dalam Lampiran No. 2 Perjanjian ini dalam bentuk file yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik;

6.1.2 Mentransfer dokumen melalui email kepada Klien dalam bentuk file yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik dalam batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian terkait dengan Klien;

6.1.3 Memverifikasi keaslian tanda tangan digital elektronik dalam dokumen elektronik yang diterima oleh Penyimpanan Khusus dari Klien;

6.1.4 Dengan cara yang ditentukan dalam klausul 4.9 Perjanjian ini, menyimpan dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan digital dalam bentuk yang diterima dari Klien dan memastikan keamanannya untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Perjanjian Para Pihak dan/atau Peraturan terkait;

6.1.5 Segera (tetapi dalam hal apa pun selambat-lambatnya satu hari kerja) memberi tahu Pusat Sertifikasi, serta Klien, tentang kasus kehilangan, pengakuan ilegalitas atau hilangnya kunci EDS rahasia, serta kasus pelanggaran lainnya kerahasiaan kunci EDS;

6.1.6 Hanya menunjuk orang yang diberi wewenang berdasarkan perjanjian ini untuk menandatangani dokumentasi elektronik sebagai pemilik sertifikat kunci tanda tangan;

6.1.7 Menjamin kerahasiaan kunci EDS, khususnya, mencegah penggunaan kunci EDS milik Penyimpanan Khusus tanpa persetujuannya, memastikan bahwa dokumen elektronik tidak dapat ditandatangani oleh EDS oleh orang yang tidak berwenang melakukannya atas perintah pejabat dari EDS Tempat Penyimpanan Khusus;

6.1.8 Jangan gunakan kunci tanda tangan digital jika ada alasan untuk meyakini bahwa kerahasiaan kunci ini telah dilanggar.

6.2 Tempat Penyimpanan Khusus tidak berhak:

6.2.1 Melakukan perubahan apa pun terhadap dokumen elektronik yang diterima dari Klien berdasarkan Perjanjian ini.

6.3 Klien melakukan:

6.3.1 Menyediakan dokumen dalam bentuk elektronik dengan menggunakan tanda tangan digital elektronik dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Para Pihak terkait, serta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Lampiran No. 2 Perjanjian ini.

6.3.2 Menjamin keamanan dan kerahasiaan kunci EDS rahasia, termasuk memastikan bahwa hanya orang yang berwenang yang dapat mengaksesnya, dan juga tidak mengizinkan penggunaan kunci EDS milik Klien tanpa persetujuannya;

6.3.3 Memberi tahu Penyimpanan Khusus dan Pusat Sertifikasi tentang semua kasus pelanggaran kerahasiaan (termasuk kehilangan, pengakuan ilegalitas atau kehilangan) kunci rahasia EDS dalam waktu dua jam sejak ditemukannya keadaan yang ditentukan dalam paragraf ini. Jika terjadi pelanggaran terhadap tenggat waktu yang ditentukan dalam paragraf ini, Klien tidak berhak merujuk pada keadaan yang ditentukan, termasuk fakta bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang, jika timbul perselisihan antara Para Pihak;

6.3.4 Menunjuk pemilik sertifikat kunci tanda tangan kepada orang-orang yang telah menerima pelatihan dalam penggunaan alat perlindungan kriptografi dan berwenang untuk menggunakannya berdasarkan perintah dari pejabat Klien;

6.3.5 Hanya menunjuk orang yang diberi wewenang berdasarkan Perjanjian ini untuk menandatangani dokumentasi elektronik sebagai pemilik sertifikat kunci tanda tangan;

6.3.6 Memastikan bahwa orang yang tidak berwenang untuk melakukannya atas perintah pejabat Klien tidak mungkin menandatangani dokumen elektronik;

6.3.7 jangan menggunakan kunci tanda tangan digital jika ada alasan untuk meyakini bahwa kerahasiaan kunci ini telah dilanggar

7 Tanggung jawab para pihak

7.1 Saat menyelesaikan perselisihan yang timbul saat menggunakan EDS, Para Pihak berpedoman pada ketentuan Perjanjian tentang penggunaan EDS, Perjanjian ini, serta undang-undang Federasi Rusia.

7.2 Para pihak bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini.

7.3 Tempat Penyimpanan Khusus bertanggung jawab untuk:

7.3.1 Menyebabkan kerugian pada Klien sebagai akibat kegagalan mematuhi prosedur konfirmasi keaslian tanda tangan digital dalam dokumen elektronik;

7.3.2 Kerugian Nasabah yang timbul akibat modifikasi yang disengaja oleh Penyimpanan Khusus terhadap dokumen yang ditandatangani dengan tanda tangan digital elektronik;

7.3.3 Tindakan pegawai Penyimpanan Khusus terkait dengan penggunaan kunci EDS rahasia yang melanggar hukum/tidak memenuhi syarat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Klien.

7.4 Tempat Penyimpanan Khusus tidak bertanggung jawab atas:

7.4.1 Kerugian Klien yang timbul sebagai akibat dari kehilangan, kerusakan, atau penggunaan kunci EDS rahasia yang tidak sah/tidak memenuhi syarat oleh Klien, yang tidak diberitahukan kepada Penyimpanan Khusus dalam batas waktu yang ditentukan dalam klausul 5.3.3 Perjanjian ini atau diberitahukan karena melanggar ketentuan ini;

7.4.2 Tindakan karyawan Klien dan pengalihan dokumen elektronik mereka ke Penyimpanan Khusus yang mengakibatkan kerugian Klien sebagai bagian dari implementasi Perjanjian yang ditentukan dalam Lampiran No. 2 Perjanjian ini.

7.5 Klien bertanggung jawab untuk:

7.5.1 Keandalan dan/atau ketepatan waktu penyediaan informasi terkait pelaksanaan Perjanjian ini;

7.5.2 Menyediakan dokumen elektronik dalam format selain yang dijelaskan dalam Perjanjian ini dan lampirannya;

7.5.3 Tindakan karyawan Klien terkait dengan penggunaan kunci EDS rahasia yang melanggar hukum/tidak memenuhi syarat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Klien dan/atau Penyimpanan Khusus;

7.5.4 Keterlambatan pemberitahuan kepada Penyimpanan Khusus tentang kasus kehilangan, pengakuan ilegalitas atau hilangnya kunci rahasia EDS.

7.6 Klien tidak bertanggung jawab atas:

7.6.1 Kerugian akibat perubahan dokumen elektronik oleh Lembaga Penyimpanan Khusus yang diterima oleh Lembaga Penyimpanan Khusus;

7.6.2 Tindakan pegawai Penyimpanan Khusus terkait dengan penggunaan kunci EDS rahasia yang melanggar hukum/tidak memenuhi syarat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Klien dan Penyimpanan Khusus

7.7 Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan seluruh atau sebagian untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini jika kegagalan untuk memenuhi kewajiban disebabkan oleh terjadinya keadaan force majeure (force majeure), seperti bencana alam, pemogokan, tindakan badan pemerintah, kegagalan komunikasi (termasuk, namun tidak terbatas pada telepon, elektronik, teletype dan jenis komunikasi lainnya), dan keadaan lain di luar kendali wajar Para Pihak dan mencegah transmisi dan penerimaan pesan elektronik apa pun yang disepakati oleh Para Pihak oleh salah satu Pihak .

7.8 Pihak yang mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam klausul 6.7 wajib memberitahukan Pihak lainnya tentang hal ini dalam waktu satu hari sejak terjadinya keadaan tersebut. Dalam hal ini Pihak Kedua berhak menuntut pemberian alat bukti yang dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi dan pengurus terkait, kecuali dalam hal keadaan demikian diketahui secara umum. Jika terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu pemberitahuan yang ditentukan dalam paragraf ini, Para Pihak kehilangan hak untuk menyebut keadaan di atas sebagai pembebasan mereka dari tanggung jawab atas kegagalan memenuhi kewajiban mereka.

7.9 Dalam hal terjadi penghentian keadaan force majeure, Para Pihak wajib saling memberitahukan hal ini dalam waktu satu hari sejak tanggal pengakhiran.

8 Prosedur penyelesaian sengketa

8.1 Ketika menyelesaikan masalah kontroversial, Para Pihak tidak mempertanyakan keabsahan hukum dokumen elektronik yang dikirim, diterima, disimpan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini yang disajikan sebagai bukti.

8.2 Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum bagi Para Pihak yang sebanding (yaitu setara) dengan dokumen tertulis yang disegel dengan tanda tangan dan stempel tulisan tangan.

8.3 Semua perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini oleh Para Pihak akan diselesaikan melalui negosiasi, sebagai akibatnya Para Pihak harus menandatangani Protokol yang sesuai.

8.4 Jika tidak tercapai kesepakatan mengenai isu-isu kontroversial melalui negosiasi, Para Pihak akan menyerahkan perselisihan tersebut ke Pengadilan Arbitrase Moskow untuk dipertimbangkan.

9 Jangka waktu Perjanjian dan tata cara pengakhirannya

9.1 Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua Pihak.

9.2 Masa berlaku Perjanjian ini tidak boleh melebihi masa berlaku Perjanjian penggunaan EDS. Sehubungan dengan masing-masing Perjanjian yang tercantum dalam Lampiran No. 2, Perjanjian ini berlaku sampai dengan berakhirnya kewajiban berdasarkan Perjanjian tersebut.

9.3 Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal atas permintaan salah satu Pihak. Pihak yang ingin mengakhiri Perjanjian harus memberitahukan hal ini kepada pihak lainnya secara tertulis. Sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, Penyimpanan Khusus tidak menerima dokumen elektronik Klien yang mewajibkan Penyimpanan Khusus untuk melakukan tindakan hukum apa pun.

9.4 Perjanjian ini berakhir sejak Para Pihak memenuhi seluruh kewajibannya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini.

9.5 Jika Perjanjian ini mengatur aturan hubungan lain antara Para Pihak selain yang tercantum dalam dokumen yang ditentukan dalam paragraf. 2 – 6 Pasal 1 Perjanjian ini, aturan Perjanjian ini berlaku.

10 Ketentuan lainnya

10.1 Para Pihak yang telah memperoleh akses ke data pribadi yang ditransfer oleh Para Pihak sebagai bagian dari pelaksanaan Perjanjian berjanji untuk tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga dan tidak mendistribusikan data pribadi tanpa persetujuan subjek data pribadi, kecuali sebaliknya disediakan oleh hukum federal.

10.2 Perjanjian ini dibuat dalam 2 rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk masing-masing Para Pihak. Setiap salinan ditandatangani oleh orang yang berwenang dan disegel.

10.3 Semua lampiran dan tambahan pada Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus ditandatangani oleh perwakilan resmi kedua Pihak.

11 Rincian para pihak

Tempat Penyimpanan Khusus:

Perusahaan Saham Gabungan Tertutup "Perusahaan Penyimpanan" WILAYAH"

Klien:

Alamat : , bldg. 2.

DALAM "STANDAR NASIONAL"

Telp. ext. 337 , 223, 133

Faks ekst.337

Fax

_____________________ //

________________________ / ___________./

Aplikasi

pada Perjanjian Pengelolaan Dokumen Elektronik

_________________ EDO

dari "___" ___________ 2011

"____" __________ 2011

DAFTAR KONTRAK,

dalam rangka berlakunya Perjanjian Pengelolaan Dokumen Elektronik,

serta Daftar dokumen yang dapat ditransfer menggunakan tanda tangan digital

I. Para pihak sepakat bahwa Perjanjian Pengelolaan Dokumen Elektronik No.___ tanggal ________ berlaku untuk perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

1. Perjanjian tentang penyediaan layanan penyimpanan khusus untuk pertanggungan hipotek kepada Manajer Pertanggungan Hipotek No. _______/IP tanggal ., dibuat antara Perusahaan Gabungan Tertutup "Perusahaan Penyimpanan "WILAYAH" (selanjutnya disebut Penyimpanan Khusus) Dan _ _______________________________ (selanjutnya disebut Klien).

Klien berhak untuk mentransfer ke Tempat Penyimpanan Khusus dokumen-dokumen berikut yang diatur oleh Peraturan DAERAH tempat penyimpanan khusus untuk pertanggungan hipotek (selanjutnya disebut Peraturan, dengan menggunakan tanda tangan digital elektronik:

· Semua jenis pesanan.

· Semua jenis persyaratan.

· Permintaan.

Penyimpanan Khusus berhak untuk mentransfer kepada Klien dokumen-dokumen berikut yang diatur oleh Peraturan:

· Semua jenis notifikasi.

· Ekstrak dari Daftar Cakupan Hipotek.

· Sertifikat tentang jumlah pertanggungan hipotek.

· Daftar cakupan hipotek.

2. Perjanjian tentang penyediaan layanan penyimpanan khusus No. _______/ SD-UKPIF dari _______________________________ ., disimpulkan antara Penyimpanan Khusus dan Klien.

3. Perjanjian tentang penyediaan jasa pemeliharaan daftar pemilik saham penanaman modal. No. _______/ SR-UKPIF tanggal ______________, dibuat antara Penyimpanan Khusus dan Nasabah.

4. Perjanjian pembayaran jasa Penyimpanan Khusus tanggal _________ 2011.

5. Perjanjian Penyimpanan No.____ tanggal “___” ____________ 2011

II. Format transmisi dokumen. Templat dokumen.

1. Berdasarkan perjanjian yang ditentukan dalam ayat 1 Seni. I. Lampiran No. 2 ini Klien berjanji untuk menyediakan dokumen dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan digital elektronik secara ketat sesuai dengan templat yang merupakan lampiran Perjanjian ini.

Klien harus menyerahkan dokumen ke Penyimpanan Khusus dalam format berikut: XML, Extensible Markup Language (pengkodean Windows 1251).

Penyimpanan Khusus harus mentransfer dokumen kepada Klien dalam bentuk file yang ditandatangani dengan tanda tangan digital dalam format doc, xls, jpg, pdf (Portable Document Format).

Templat dokumen elektronik disediakan oleh Penyimpanan Khusus kepada Klien sebagai bagian dari paket dokumentasi dan perangkat lunak yang ditransfer berdasarkan Perjanjian ini.

2. Berdasarkan perjanjian yang tercantum dalam ayat 2-4 Seni. I. Lampiran No. 2 ini, Para Pihak berhak untuk saling mentransfer dokumen apa pun yang diatur oleh Aturan untuk memelihara daftar pemilik saham investasi reksa dana oleh WILAYAH penyimpanan khusus, Peraturan penyimpanan khusus WILAYAH dan diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut di atas.

Dalam hal ini Para Pihak harus menyerahkan dokumen dengan format sebagai berikut: doc, xls, jpg, pdf (Portable Document Format).

3. Berdasarkan perjanjian yang ditentukan dalam ayat 5 Seni. I Lampiran No. 2 ini, Klien berjanji untuk menyediakan dokumen dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan digital secara ketat sesuai dengan templat.

Penyimpanan Khusus harus mentransfer kepada Klien dokumen yang disediakan oleh Peraturan Layanan Penyimpanan WILAYAH dan perjanjian yang ditentukan dalam klausul 5 Seni. I Lampiran No. 2 ini berupa file yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik, dalam format doc, xls, jpg, pdf (Portable Document Format).

Klien harus mentransfer dokumen elektronik ke Penyimpanan Khusus dalam salah satu format berikut:

· teks (pengkodean ASCII (Kode Standar Amerika untuk Pertukaran Informasi), halaman kode WIN1251);

·HTML, HyperText Markup Language (pengkodean Windows 1251).

Templat untuk pesanan elektronik disediakan oleh Penyimpanan Khusus kepada Klien sebagai bagian dari paket dokumentasi dan perangkat lunak yang ditransfer berdasarkan Perjanjian ini.

TANDA TANGAN PARA PIHAK

_____________________ //

__________ / ____________./ M.P.

Jika Anda menemukan kesalahan, silakan pilih sepotong teks dan tekan Ctrl+Enter.